PERHITUNGAN
PENCAHAYAAN ALAMI
KULIAH
#5
Terang
Langit yang dipilih dan ditetapkan sebagai dasar perhitungan.
Untuk ini ditetapkan:
a) Langit biru jernih tanpa
awan, atau
b) Langit seluruhnya tertutup
awan abu-abu/putih
·
besarnya ditentukan = 10.000 lux
[dengan ketentuan bahwa tingkat
pencahayaan tersebut berasal dari langit, dan keadaan yang merata terangnya di
seluruh lokasi (uniform luminance distribution)]
SYARAT:
¡ Pengukuran
dilakukan pada saat yang sama.
¡ Keadaan langit
sesuai dengan langit perencanaan.
¡ Semua
lubang jendela dianggap tidak tertutup kaca.
KETENTUAN DASAR:
¡ Titik Ukur
diambil pada suatu bidang datar yang letaknya ± 75 cm (tidak
bersifat mutlak) di atas lantai àbidang
kerja.
¡ Untuk
menjamin tercapainya suatu keadaan pencahayaan yang cukup memuaskan, maka nilai
Faktor Langit (fl) pada suatu Titik Ukur harus memenuhi suatu nilai minimum
tertentu yang telah ditetapkan; sesuai dengan fungsi, ukuran ruang, aktivitas
penghuni, dsb.
¡ Titik Ukur Utama (TUU):
diambil pada tengah-tengah antar kedua dinding
samping (bagian dalam), pada jarak 1/3d dari bidang bukaan dinding.
¡ Titik Ukur Samping (TUS):
diambil pada jarak minimal 0,50 meter
dari masing-masing dinding samping (bagian dalam), pada jarak 1/3d dari bidang
bukaan dinding. 0,50 meter à untuk
space manusia.
¡ d:
ukuran panjang/lebar antardinding bagian dalam ruangan.
¡ Jika d ≤
6,00 meter, maka ketentuan jarak 1/3d à diganti
dengan jarak minimum 2 meter.
Bentuk dan ukurannya umumnya tidak sama dengan
lubang cahaya itu sendiri, sebab:
¡ Ada
bangunan lain/pagar/pohon di sekitar lubang cahaya.
¡ Ada bagian
dari bangunan yang menonjol, seperti:
balkon, teritis, kolom, dsb.
¡ Letak
bidang kerja/titik ukur terhadap lubang cahaya.
¡ Ada bagian
dari jendela yang terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, seperti: kusen,
teralis, jalusi kayu, dsb.
Sudut
penghalang cahaya:
¡ Hendaknya
tidak melebihi 55o (ditinjau dari sudut tata letak bangunan dalam Peraturan
Dinas Tata Kota setempat).
¡ Bila sudut
penghalang cahaya > dari 35o (Tg 35o = 0,7 = H/D), maka fl diambil dengan
sudut penghalang = 35o, dengan syarat:
Garis bawah kaca seluruhnya
terletak tidak lebih tinggi
dari tinggi Bidang Kerja.
¡ Akibat
kemungkinan adanya penghalang cahaya ini, maka pada perencanaan sebaiknya nilai
fl diambil 10–20% lebih tinggi dari persyaratan.
Sistem
pencahayaan buatan:
1. Sistem Pencahayaan Merata (General Lighting)
contoh: ruang kelas,
standar kuat penerangan ruang kelas (iluminasi): 200-300 lux.
¡ Memberikan
iluminasi yang seragam pada
seluruh ruangan.
¡ Digunakan
pada ruang-ruang yang tidak memerlukan tempat pelaksanaan tugas visual khusus.
¡ Armatur/luminair/rumah
lampu ditempatkan secara teratur
pada plafon.
2. Sistem Pencahayaan Terarah
contoh: lampu spot
¡ Cahaya diarahkan ke jurusan tertentu dalam ruangan.
¡ Digunakan pada pameran/untuk penonjolan suatu obyek tertentu.
¡ Pada sistem ini dapat dipakai lampu dengan reflektor yang diarahkan atau spolight
dengan reflektor bersudut lebar.
3. Sistem Pencahayaan Setempat
contoh: lampu untuk meja gambar
¡ Cahaya dikonsentrasikan pada tempat melaksanakan tugas visual khusus.
Digunakan untuk:
a. Tugas-tugas visual yang kritis
b. Pengamatan bentuk/susunan benda dari arah tertentu
c. Melengkapi pencahayaan umum yang mungkin terhalang.
d. Menunjang tugas visual yang mungkin pada awalnya tidak terencana pada
suatu ruangan
Untuk
menentukan lampu, perlu diperhatikan:
1.
Kuantitas (40%):
kuat lux, perhitungan
Metode Titik demi Titik (Point by Point Method)
¡ Hanya
berlaku untuk cahaya langsung
¡ Tidak
memperhitungkan cahaya pantulan
¡ Sumber
cahaya dianggap suatu titik
SYARAT:
¡ Dimensi (lebar) sumber cahaya : jarak sumber cahaya ke bidang kerja
tidak lebih besar dari 1 : 5
¡ Ada data
tentang kurva distribusi intensitas cahaya (candle power distribution curve)
à diagram polar.
2.
Kualitas (60%):
efek emosi yang ditimbulkan
3.
Penghematan energi: cth. Lampu TL à hemat energi
Pengaturan Zoning
Lampu:
Perlu diketahui:
1. Posisi Lubang
jendela (Pencahayaan Alami)
2. Tentukan batas
Terang – Sedang – Gelap
(gunakan luxmeter)
¡ ZONA I:
Daerah yang kuat pencahayaannya memenuhi persyaratan
¡ ZONA II: Daerah yang perlu
bantuan penerangan buatan bila cuaca mendung.
¡ ZONA III:
daerah yang selalu perlu tambahan penerangan buatan.